1 KTP dapat subsidi motor listrik Rp. 7jt
Apa aja syaratnya ????
Kementrian perindustrian resmi mengeluarkan kebijakan tentang
1 KTP berhak dapat subsidi motor listrik sebesar Rp.7jt.
Aturan ini tertuang dalam peraturan menteri perindustrian Nomor 21 tahun 2023
Sejak Tahun lalu,
Pemerintahan memang gencar mempromosikan kendaraan listrik untuk menggantikan kendaraan berbahan bakar BBM.
Syaratnya apa aja nih ???
Sebelumnya, yang berhak menerima bantuan ini hanya masyarakat kalangan tertentu.
Menurut peraturan menteri perindustrian nomor 6 tahun 2023, yang berhak mendapat subsidi hanya masyarakat yang terdaftar sebagai penerima:
1. Kredit Usaha Rakyat (KUR)
2. Bantuan Produktif Usaha Mikro
3. Bantuan Subsidi Upah
4. Penerima Subsidi Listrik Sampai 900 VA
Sekarang di peraturan terbaru, seluruh masyarakat dapat menerima subsidi motor listrik ini.
Minat motor listrik rendah
Pemerintah mengakui bahwa minat masyarakat untuk mengikuti program konversi kendaraan bahan bakar minyak (BBM) ke kendaraan berbasis listrik masih rendah.
Terpantau di website SISAPIRa, Dari 200 ribu kuota subsidi, hanya 225 yang tersalurkan.
Dengan diperluasnya jangkauan subsidi menjadi tiap 1 KTP, diharapkan program ini lebih diminati masyarakat.
Jenis motornya apa aja ???
Kamu minat beli motor listrik gak ???
follow @mediaaberitaonline untuk mendapatkan informasi seputar investasi, bisnis, ekonomi, Tutorial dan edukasi.
Sumber : kompas










Tidak ada komentar:
Posting Komentar